Khusus kawasan Puncak, kata dia, pemerintah sudah mendeteksi sekitar 30 bangunan yang berdiri pada daerah resapan. Hingga saat ini, pemerinntah pusat dan daerah telah bersepakat untuk membongkar seluruh bangunan tersebut. Akan tetapi, dia mengklaim tak hafal jenis bangunan dan identitas kepemilikan tiap bangunan tersebut.
Sedangkan pada kawasan Sentul dan Bogor, menurut dia, pemerintah masih melakukan pendataan bangunan yang diduga melanggar tata ruang tersebut.
“Saya rasa cukup ya kita bertindak terlalu gegabah [memberikan izin mendirikan bangunan di daerah resapan]. Kita perlu kembalikan daerah hulu,” ujar Hanif.
(azr/frg)
No more pages





























