Logo Bloomberg Technoz

Dalam aturan itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah penuh. Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

"Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau guru tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku ini," tutur dia.

Imbauan ini juga telah diterbitkan oleh Kemnaker, dan langsung diteruskan kepada seluruh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota.

"Saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," ujar dia.

(ibn/frg)

No more pages