Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), hingga badan usaha milik daerah (BUMD).

Dia mengungkap dua hal utama dalam aturan tentang pemberian THR tersebut. Pertama, perusahaan harus membayarkan uang THR maksimal H-7 Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 -- atau 24 Maret 2025 jika lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.

Kedua, kata Yassierli, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh sesuai aturan masa kerja. Pemerintah melarang pengusaha untuk mencicil pembayaran THR.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/03/2025).

Dalam pembayaran tersebut, dia merujuk pada aturan tentang pengusaha wajib memenuhi ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan aturan teknis melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Dalam aturan itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah penuh. Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

"Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau guru tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku ini," tutur dia.

Imbauan ini juga telah diterbitkan oleh Kemnaker, dan langsung diteruskan kepada seluruh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota.

"Saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," ujar dia.

(ibn/frg)

No more pages