Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan penghitungan pada akhir 2024, kata Raden, banyak pegawai menengah ke bawah yang pemotongan PPh Pasal 21  lebih bayar. Artinya, perusahaan memotong PPh Pasal 21 terlalu besar dibanding seharusnya.

"Kelebihan potong tersebut bukan kesalahan perusahaan sebagai pemotong. Namun memang rumus TER yang seperti itu, yakti kelebihan potong atau tarifnya lebih tinggi dari yang seharusnya," ujarnya. 

Tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. 

Tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan telah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu TER.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menjelaskan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai November," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, Rabu (27/3/2024).

Nantinya, lanjut Dwi, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Kemudian dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November, sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Dwi memberi gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR. Dengan metode penghitungan PPh pasal 21 yang lama, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Sedangkan dengan metode penghitungan PPh pasal 21 terbaru dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya, karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," papar Dwi.

(lav)

No more pages