Logo Bloomberg Technoz

Satgas Pangan Sita Minyakita Takaran Culas: 1 Liter Diisi 700 ml

Redaksi
11 March 2025 08:50

Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag
Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satgas Pangan Polri mengungkapkan mengakui ada dugaan kecurangan produsen minyak goreng merek Minyakita. Salah satunya tidak mengisi produk sesuai ukuran yang tertera pada label kemasan.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan ada tiga produsen yang melakukan pengisian minyak sebanyak 700-900 mililiter, meski label kemasan mencantumkan ukuran 1 liter.

"Tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).


Tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Helfi menegaskan bahwa pihaknya telah menyita produk-produk yang tidak sesuai label tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga telah memulai proses penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.