“Itu jelas udah ada prosedur dari BPJS nakernya, nanti yang mencairkan,” tegas dia.
Ketika disinggung terkait calon investor yang akan menyewa aset PT Sritex, dirinya hanya menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pihak kurator. “Domain kurator,” kata dia.
Sebelumnya, kalangan serikat pekerja Sritex mengkhawatirkan tim kurator tidak akan memberikan THR. Itu dikarenakan informasi PHK yang dilakukan bersamaan dengan 2 hari menjelang masuk periode Ramadan.
Sekadar catatan, tim kurator resmi mengumumkan akan memberhentikan operasi pabrik Sritex pada 1 Maret lalu. Pemberhentian tersebut juga turut membuat hampir 11 ribu pekerja terkena PHK.
"26 Februari 2025 tiba-tiba kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK. [...] kami bertanya-tanya ada apa? Apakah menghindari kami dapat THR?," ujar Koordinator Pekerja Sritex Slamet Kaswanto dalam rapat bersama DPR.
(lav)


























