Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025.
Sementara terkait dengan THR untuk pekerja swasta, pemerintah mengatur agar paling lambat disalurkan 1 minggu sebelum Idulfitri.
(ain)
No more pages































