Logo Bloomberg Technoz

“Namun yang bersangkutan dan sudah disepakati dengan penyidik akan hadir pada tanggal 6 Maret 2025,” ucap Tessa.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan sejumlah tindakan hukum berkaitan dengan Ahmad Ali pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari. Salah satunya, penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali di Perumahan Intercon Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, pada awal Februari lalu.

Dalam kegiatan tersebut, KPK kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti alat elektronik, uang tunai Rp3,49 miliar, tas, hingga jam tangan mewah. 

Usai rumah Ahmad Ali, penyidik melanjutkan penelusuran aliran uang Rita Widyasari dengan menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik, uang tunai dengan total Rp56 miliar, dan 11 mobil.

Beberapa aset Japto yang masuk status penyitaan antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan mobil bermerk Suzuki.

(azr/frg)

No more pages