Hal tersebut terus berlanjut termasuk saat Haniv menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Menurut Asep, haniv menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Kantor DJP Jakarta untuk kepentingan pribadinya.
Kasus ini terungkap, menurut KPK, berkaitan dengan anak Haniv, Feby Paramita yang memiliki usaha jenama pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv sejak 2015. Dia memiliki sebuah butik yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Banten.
Dimana terdapat sejumlah dana yang masuk ke rekening Feby yang berasal dari Wajib Pajak (WP) perorangan dan badan KP Pajak Jakarta Khusus. Transfer dana yang dimaksud tercatat mencapai Rp804 juta yang terdiri atas tiga transfer dana yang berberda yakni Rp300 juta, Rp387 juta, serta Rp417 juta.
KPK kukuh menyebut hal pendanaan tersebut sebagai gratifikasi karena bukan bentuk sponsorship. Lembaga antirasuah tersebut memastikan perusahaan dan perorangan yang memberikan dana tak menerima keuntungan apa pun dari kegiatan fashion show Feby; termasuk eksposur atau lainnya.
Selain untuk Feby, KPK mencatat, Haniv juga menerima sejumlah sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak melalui Budi Satria Atmadi pada 2014-2022. Uang tersebut kemudian ditempatkan pada deposito BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10,3 miliar; dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14 miliar.
Pada tahun 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp6,6 miliar.
(azr/frg)





























