Logo Bloomberg Technoz

“Itu kan juga keberlanjutan dari hilirisasi. Jadi secara substansi masih digodok oleh DPD. Ini usulan dari DPD,” ujarnya.

Urgensi Substansi

Yuliot menilai urgensi RUU Hilirisasi Minerba harus dilihat dari substansi yang akan diatur dalam rancangan beleid tersebut. Namun, sampai dengan saat ini, DPD belum menyampaikan substansi tersebut kepada pihak eksekutif atau pemerintah.

Jika pihak legislatif sudah menjabarkan substansi yang akan diatur dalam RUU tersebut, baru pemerintah bisa menelaah dan memetakan apakah sudah ada regulasi serupa yang mengatur substansi tersebut atau belum.

“Jangan sampai tumpang tindih regulasi. Jadi kalau ini regulasinya kita sudah harus menyesuaikan secara substansi, maksud dan tujuan pengaturan itu akan lebih memberikan manfaat.”

Dia pun belum bisa memberikan tanggapan apakah RUU Hilirisasi Minerba yang diusulkan DPD akan memiliki keterkaitan dan keberlanjutan dengan UU Minerba yang baru disahkan atau tidak.

“Keberlanjutan mulai dari wilayah usaha, izin usaha, hilirisasi, pengolahan sampai tahapan mana. Kemudian keberlanjutan itu kan sampai dengan industrialisasi. Jadi industrialisasinya itu sampai sejauh mana, karena ini kan secara regulasi itu kan sudah diatur semua. Jadi ruang pengaturan baru itu ya nanti akan masuk di mana? Kalau memang ada kekosongan pengaturan, ya mungkin kita akan masuk di ruang kosong pengaturan.”

Sekadar catatan, dalam UU Minerba yang baru disahkan pekan lain, sebenarnya sudah terdapat beberapa klausul yang juga mengatur ihwal hilirisasi sektor pertambangan.

Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, UU Minerba yang baru mengatur ihwal pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

“Kami berharap agar RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Minerba yang telah disepakati dapat menjawab perbaikan tata kelola, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, mewujudkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penerimaan negara serta yang terpenting adalah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan Indonesia maju dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat paripurna UU Minerba. 

(wdh)

No more pages