Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan baru terkait standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang salah satu poinnya adalah menetapkan anggaran kendaraan listrik untuk dinas PNS. Mobil listrik dipakai untuk pejabat eselon dan kendaraan operasional dinas.
Dalam salinan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei tahun ini dijelaskan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas. Selain kendaraan ber-BBM, diatur pula mobil listrik berbasis baterai dengan klasifikasi:
- Mobil listrik untuk pejabat eselon I dianggarkan Rp996.804.000 per satu unit
- Mobil listrik untuk pejabat eselon II dianggarkan Rp746.110.000 per satu unit
- Mobil listrik untuk kendaraan operasional kantor Rp430.080.000 per satu unit
- Kendaraan roda dunia Rp28.000.000 per satu unit
Masih mengacu pada PMK yang ditandatangani Sri Mulyani ini, untuk mobil listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.
“Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tulis peraturan tersebut sebagaimana dilansir Senin (15/5/2023).
Biaya pembelian kendaraan dinas, termasuk berjenis mobil listrik, bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara atau Lembaga
Untuk satuan kerja baru dan tetap ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), penyediaan kendaraan dinas dilakukan bertahap sesuai dana yang tersedia.
“Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi,” tulis PMK tersebut.
Pemeliharaan mobil listrik juga telah ditetapkan dengan anggaran maksimal, dengan klasifikasi
- Mobil listrik untuk pejabat negara pemeliharaan per unit per tahun Rp14.840.000
- Mobil listrik untuk pejabat eselon I pemeliharaan per unit per tahun Rp11.100.000
- Mobil listrik untuk pejabat eselon II pemeliharaan per unit per tahun Rp10.990.000
- Mobil listrik operasional kantor dan atau lapangan pemeliharaan per unit per tahun Rp10.460.000
- Kendaraan listrik roda dua pemeliharaan per unit per tahun Rp3.200.000
Dalam biaya pemeliharaan mobil listrik dinas, disampaikan bahwa, “Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk KBLBB, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis PMK tersebut.
Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa standar biaya masukan (SBM) merupakan batas tertinggi. Tujuannya menjaga efisiensi APBN, karena anggaran tidak dapat dilampaui.
SBM menjadi payung hukum saat ada instansi pemerintah ingin mengajukan anggaran. "Ini justru untuk mengatur agar tidak ugal-ugalan. Ini pagu, bukan pengadaan sebagaimana saya bahas sebelumnya," ucap Prastowo dalam akun Twitternya.
Dengan SBM kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas, lanjut Prastowo, merupakan dukungan mengurangi beban APBN, khususnya anggaran konsumsi BBM. Selain itu alokasi ini untuk mengurangi pemanasan global.
(wep)