Logo Bloomberg Technoz

Untuk satuan kerja baru dan tetap ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), penyediaan kendaraan dinas dilakukan bertahap sesuai dana yang tersedia.

“Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi,” tulis PMK tersebut.

Pemeliharaan mobil listrik juga telah ditetapkan dengan anggaran maksimal, dengan klasifikasi

  1. Mobil listrik untuk pejabat negara pemeliharaan per unit per tahun Rp14.840.000
  2. Mobil listrik untuk pejabat eselon I pemeliharaan per unit per tahun Rp11.100.000
  3. Mobil listrik untuk pejabat eselon II pemeliharaan per unit per tahun Rp10.990.000
  4. Mobil listrik operasional kantor dan atau lapangan pemeliharaan per unit per tahun Rp10.460.000
  5. Kendaraan listrik roda dua pemeliharaan per unit per tahun Rp3.200.000

Dalam biaya pemeliharaan mobil listrik dinas, disampaikan bahwa, “Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk KBLBB, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis PMK tersebut.

Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa standar biaya masukan (SBM) merupakan batas tertinggi. Tujuannya menjaga efisiensi APBN, karena anggaran tidak dapat dilampaui.

SBM menjadi payung hukum saat ada instansi pemerintah ingin mengajukan anggaran. "Ini justru untuk mengatur agar tidak ugal-ugalan. Ini pagu, bukan pengadaan sebagaimana saya bahas sebelumnya," ucap Prastowo dalam akun Twitternya.

Dengan SBM kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas, lanjut Prastowo,  merupakan dukungan mengurangi beban APBN, khususnya anggaran konsumsi BBM. Selain itu alokasi ini untuk mengurangi pemanasan global.

(wep)

No more pages