Logo Bloomberg Technoz

Kejati DK Jakarta memperkirakan kerugian negara akibat kasus kredit fiktif Bank Jatim (BJTM) sekitar Rp569,4 miliar.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, perkara korupsi Bank Jawa Timur cabang Jakarta itu terjadi pada tahun 2023–2024. 

Syahron menjelaskan bahwa posisi perkara tersebut berawal ketika Bank Jawa Timur cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group, total total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan 4 lainnya kredit kontraktor. 

“Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan Nominee,” kata Syahron dalam keterangan resmi.

Adapun permohonan pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT Inti Daya Group itu menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. 

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.

Respons Bank Jatim (BJTM)

Sekretaris Perusahaan Bank Jatim (BJTM) Fenty Rischana menyatakan, manajemen berkomitmen akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh pemeriksaan yang dijalankan oleh Kejati DK Jakarta. 

“Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Fenty dalam keterangan resmi di Keterbukaan Informasi perusahaan.

Fenty menjelaskan kasus tersebut berawal dari hasil pemeriksaan OJK dan SKAI Bank Jatim.

Dalam kaitan itu, Bank Jatim secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance.

Perusahaan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejati DK Jakarta yang telah melakukan upaya penegakan hukum melalui kewenangannya dengan sangat cepat. 

Fenty menyebut Bank Jatim akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. 

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk akan konsisten melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. 

Selain itu, manajemen juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha. 

Fenty menegaskan, saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut. 

Bank Jatim mengupayakan penyelesaian melalui recovery asset atau agunan untuk pemulihan kerugian perseroan secara optimal serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kinerja perseroan pada tahun ini. 

“Bank Jatim sangat menjunjung tinggi budaya perusahaan yang salah satunya adalah integritas. Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, Fenty memastikan tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional perusahaan. Bank Jatim Cabang Jakarta akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” paparnya.

(fad)

No more pages