Lebih lanjut, dirinya mengklaim Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk terus menindak praktik korupsi di Indonesia melalui aparat penegak hukum, termasuk dalam hal menegakan aturan terkait tindak pidana korupsi.
“Bagaimana upaya Bapak Presiden Prabowo untuk menegaskan kepada seluruh aparat penegak hukum maupun kepolisian, kejaksaan, KPK untuk menegakkan aturan-aturan yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” klaim dia.
Supratman sendiri sempat menyatakan pemerintah mengajukan usul penggantian nomenklatur beleid tersebut; dari RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset. Hal ini dinilai bisa mencegah atau pun menurunkan tingkat resistensi anggota DPR terhadap beleid yang kabarnya akan memiskinkan para koruptor.
"Karena yang penting kan aset recovery, aset recovery-nya penting. Nah karena itu pemerintah tidak mau seperti kejadian yang lalu-lalu, bahwa pemerintah mengusulkan itu tapi ternyata tidak dibahas," ujar dia.
DPR sendiri hari ini akan mengesahkan 41 RUU Prolegnas 2025 melalui sidang paripurna. Dalam daftar tersebut, DPR dan Pemerintah sama-sama tak memasukkan RUU Perampasan Aset atau pun RUU Pemulihan Aset. RUU perampasan Aset hanya masuk dalam daftar program legislasi nasional jangka menengah atau periode 2025-2029.
(azr/frg)































