Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, aturan ini juga tutur merevisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)  menjadi sebesar 0,36% dari sebelumnya yang sebesar 0,46%. Dalam iuran ini, pemerintah pusat menyumbang sebesar 0,22%.

(dhf)

No more pages