“Apakah hasil pembahasan perubahan RUU perubahan keempat Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba, Senin (17/2/2025).
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Seluruh atau delapan fraksi tercatat menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Minerba atau tingkat II dalam rapat Paripurna.
Tanggapan pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan lazimnya UMKM kerap kali tidak mendapatkan ruang dalam proses tender sekalipun dibuka untuk umum.
Untuk itu, dengan adanya UU Minerba nantinya dapat prioritas dalam mengelola tambang. Bahlil menyebut Gross Domestic Product atau GDP RI sebesar 60% berasal dari UMKM. Sebanyak 130 juta lapangan pekerjaan eksisting berasal dari UMKM.
“Unit usaha kita dari kurang lebih sekitar 99,6% yang hampir kurang lebih sekitar 64 juta adalah UMKM. Tapi dalam konteks implementasi UU Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” tutur Bahlil.
“Sebagai Menteri yang berangkat dari UMKM dan koperasi saya setuju 100% dengan pemikiran Dewan [DPR] yang terhormat.”
Bahlil menegaskan UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan/keagamaan, badan usaha kampus melalui BUMN dapat membantu kampus mendapatkan manfaat dari sumber daya alam.
“Inilah sebagai perwujudan daripada sila [Pancasila] kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
“Bahwa pemberian prioritas yang selama ini hanya diberikan kepada BUMN dengan insya Allah Undang-undang ini kalau sudah diputuskan maka ruang itu sudah bisa kita berikan kepada UMKM, koperasi, perusahaan perseorangan, kampus, dan juga adalah perusahaan-perusahaan yang meningkatkan nilai tambah lewat hilirisasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Karena kalau lama, ini repot, lama sekali.”
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, DIM RUU tersebut telah diserahkan pemerintah pada Rabu (12/2/2025) kepada DPR. Pembahasan DIM dalam rapat Baleg digelar secara berurutan dan tertutup sejak Rabu (12/2/2025) hingga Senin (17/2/2025). Kemudian rapat kerap digelar malam hari secara maraton dan tertutup.
Rapat digelar secara terbuka hanya rapat pengambilan keputusan atau pleno untuk menyepakati RUU Minerba menjadi Undang-undang.
(ain)

































