Logo Bloomberg Technoz

Lebih jauh, pajak kripto terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan aset digital di exchanger sebesar Rp560,55 miliar dan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp634,24 miliar.

Pajak fintech mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri Rp720,74 miliar, dan PPN atas setoran masa Rp1,62 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp53,77 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.

Dwi mengklaim, pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan usaha antara pelaku ekonomi digital dan konvensional. Pemerintah juga akan terus menggali potensi pajak digital lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," pungkas dia.

(wep)

No more pages