Berdasarkan aturan yang berlaku, Tessa menjelaskan bahwa bila suatu barang tersebut dinilai tidak seharusnya dimiliki maka akan diserahkan kepada negara, namun jika dinilai dapat dimiliki maka akan dikembalikan kembali.
“Apabila barang tersebut diserahkan ke KPK, apabila bentuknya laporan dinyatakan dengan status yang akan disampaikan oleh Direktorat LHKPN adapun pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online,” kata dia.
Berdasarkan UU Tipikor, suatu barang yang diterima penyelenggara negara namun tidak dilaporkan, dan kemudian ternyata dianggap merupakan suap; maka penyelenggara negara tersebut dapat dijerat Pasal 12 B UU Tipikor.
“Tapi kembali ini masih ada waktu kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan penerimaan tersebut,” ujar dia.
"Pemberian tersebut [hadiah kepada presiden], sebelum-sebelumnya juga dilaporkan oleh kepala negara [presiden-presiden sebelumnya] ke KPK."
(azr/frg)




























