Berdasarkan surat tersebut, terhitung mulai 1 Februari 2025, pangkalan wajib mendistribusikan 100% LPG 3 Kg ke konsumen akhir yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Atas dasar ketentuan tersebut, pangkalan tidak lagi diizinkan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg ke pengecer.
Dalam perkembangan terakhir, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg.
Untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg, pemerintah akan mempertimbangkan format badan yang tepat dalam distribusi Gas Melon tersebut.
(mfd/wdh)
No more pages