Selain itu, menurut Sri Mulyani, Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar kepada Kementerian Keuangan untuk mengumpulkan penerimaan negara lebih banyak, terutama menangani masalah kebocoran, penggelapan pajak, serta penghindaran pajak.
"Ada beberapa area yang akan terus kami garap di Kementerian Keuangan bersama-sama, antara lain pajak, bea cukai, dan penerimaan non-pajak untuk menjadi kekuatan bersama, sehingga wajib pajak akan dapat memiliki data yang konsisten dan kemudian juga kewajiban mereka untuk membayar apa pun yang menjadi kewajibannya," tutur Bendahara Negara.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga juga akan mengembangkan layanan yang jauh lebih baik, sehingga tidak akan ada data yang berulang serta biaya yang patuh. "Mudah-mudahan, itu akan jauh lebih sedikit bagi wajib pajak."
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penggunaan dua sistem perpajakan secara bersamaan, yakni sistem yang lama dan Coretax.
Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan Kemenkeu bakal mengkaji jenis layanan perpajakan mana yang dirasa perlu untuk menggunakan sistem lama, alih-alih Coretax.
Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi permintaan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Kemenkeu memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini, Senin (10/2/2025). Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menganggu pengumpulan penerimaan pajak.
"Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Peluncuran Coretax tetap jalan, kalau perlu dijumpai sesuatu yang mesti kembali ke sistem lama, kami jalankan," ujar Suryo usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI yang dilakukan secara tertutup, Senin (10/2/2025).
(lav)


























