Misbakhun: Dugaan Korupsi Isa Rachmatarwata Jadi Pelajaran
Dovana Hasiana
10 February 2025 20:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai kasus korupsi yang menjerat Isa Rachmatarwata, yang merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, bisa menjadi pembelajaran ke depan bagi siapa pun dalam menjalankan dan melaksanakan tugas untuk lebih berhati-hati ke depan.
Komisi XI, yang merupakan mitra kerja Kemenkeu, mengatakan pemerintah tentu telah membangun tata kelola yang baik. Namun, Misbakhun menyerahkan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu ke masyarakat dalam menanggapi kasus korupsi tersebut.
“Ke depan ini juga menjadi sebuah kasus pembelajaran. [..] Bagaimanapun juga upaya kita adalah membangun tata kelola yang baik. Kita tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita semua ini manusia, kita semua bukan malaikat yang bersih dari nafsu,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemeen, Senin (10/2/2025).
Selain itu, Misbakhun mengatakan menghormati setiap proses hukum yang sudah berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menunjuk Suahasil Nazara sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menggantikan Isa Rachmatarwata yang tersangkut kasus korupsi.
Dengan demikian, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, Suahasil kini berperan sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Plh Dirjen Anggaran.
“Untuk pejabat sementara telah ditunjuk yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara. Iya [ditunjuk Menkeu Sri Mulyani langsung],” ujar Deni kepada Bloomberg Technoz, Senin. Menurut Deni, penunjukkan Suahasil sebagai Plh Dirjen Anggaran tersebut dilakukan per hari ini, Senin (10/2/2025).
Sekadar catatan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Kejaksaan Agung menyebut perannya dalam korupsi tersebut terjadi saat menjadi Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006-2012.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Isa berperan mengetahui dan menyetujui pembuatan saving plan Jiwasraya, yang dilakukan ketika perusahaan tersebut dalam kondisi insolvent atau tidak sehat.
Kala itu, terpidana kasus Jiwasraya yang juga menjabat sebagai salah satu direksi; yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan tengah mencari solusi untuk menutupi kerugian yang dialami Jiwasraya. Salah satunya, mereka berencana menerbitkan produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga 9%-13%, yakni diatas suku bunga Bank Indonesia (BI) yang kala itu di angka 7,50%-8,75%.
“Di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,” kata Abdul, dikutip melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).