Mantan menteri ini akan menjalani sisa masa hukuman di kediamannya "berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, mencakup pengawasan jam malam dengan menggunakan alat pemantau elektronik," ungkap otoritas penjara.
Dikenal atas pencapaiannya membawa balapan F1 ke Singapura, Iswaran merupakan menteri pertama yang terlibat dalam penyelidikan korupsi sejak tahun 1986, saat Menteri Pembangunan Nasional saat itu, Teh Cheang Wan, diselidiki karena menerima suap. Teh membantah menerima uang suap dan meninggal dunia sebelum dia didakwa secara resmi.
Berdasarkan hukum Singapura, narapidana berhak mendapatkan remisi setelah menjalani dua pertiga dari total hukuman penjara mereka, atau setelah menjalani 14 hari masa hukuman, mana saja yang lebih lama, bergantung pada perilaku baik mereka selama di penjara.
(bbn)