Logo Bloomberg Technoz

Polri Surati e-Commerce Cabut Penjualan Barang Elektronik Ilegal

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 February 2025 11:50

Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal (Dok. Humas Polri)
Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah lokapasar atau platform e-commerce di Indonesia. Isinya, Polri meminta para pengelola untuk mengawasi dan melakukan “takedown” atau menurunkan barang-barang hasil penyelundupan ilegal dari platform jual beli daring tersebut.

“Kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-takedown produk yang diduga berasal dari penyelundupan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (06/02/2025).

Keputusan ini dilakukan usai Bareskrim Polri menemukan gudang milik PT GIA di Cikupa, Tangerang, Banten. Dalam gudang tersebut, polisi menyita 2.406 barang elektronik ilegal yang selama ini diperjualbelikan pada sejumlah e-commerce. Menurut polisi, beberapa di antaranya dijual melalui platform Shopee dan TikTokShop.


Beberapa barang elektronik ilegal tersebut antara lain smart TV, mesin cuci, LED TV, hingga speaker. Total nilai barang ilegal yang diselundupkan tersebut mencapai Rp18,08 miliar. Tindak pidana ini pun berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,61 miliar.

Menurut Helfi, Bareskrim baru menyita beberapa barang ilegal saja. Penyidik pun masih menemukan sejumlah barang lain pada lokapasar. Hal ini yang menjadi dasar bagi polisi memaksa para pengelola e-commerce tersebut untuk menghapus barang-barang ilegal dari kegiatan jual beli di masing-masing platform.