Logo Bloomberg Technoz

IHSG Turun, Polri Usut Pidana Dugaan Goreng-goreng Saham

Dovana Hasiana
31 January 2026 17:00

Siswa di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Siswa di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan tengah menyelidiki unsur pidana dalam tindakan transaksi semu atau menyesatkan yang biasa disebut sebagai 'goreng saham' di tengah kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), pekan ini. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan polisi juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus serupa sejak lama. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa perkara serupa. 

"Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa [kasus goreng saham]. Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar Ade kepada awak media, dikutip Sabtu (31/1/2026). 


Namun, dia enggan membeberkan dugaan modus perbuatan melawan hukum dari aksi goreng saham tersebut. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah teknis dari penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan. 

Dia juga menyinggung perkara tindak pidana berkaitan dengan saham yang telah selesai ditangani polisi. Misalnya, penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo yang bernama Junaedi dan eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia yang bernama Mugi Bayu.