Logo Bloomberg Technoz

Hal ini kian diperparah dengan adanya temuan yang menunjukkan bahwa sumber dana, deposit judi online sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank, di mana sebanyak Rp1,20 triliun tercatat berasal dari bantuan sosial atau bansos. 

PPATK pada medio tahun 2024 juga mengungkapkan bahwa hampir 80% dari 3,2 juta pemain judi online di Indonesia menghabiskan sekitar Rp100.000 per hari untuk berjudi. Menunjukkan betapa seriusnya dampak dari fenomena ini terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Pada bagian lain, pemerintah mengklaim terjadi penurunan transaksi judi online menjadi Rp4 triliun pada kuartal III 2024, setelah berbagai upaya pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) melalui Satuan Tugas (Satgas) judi online. Di samping itu, selama hampir delapan tahun, Komdigi mengklaim telah menangani 5,7 juta konten judi online di internet.

"Dari [tahun] 2017 sampai dengan 21 Januari 2025, Kemenkomdigi telah menangani 5.707.952 konten judol yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet," jelas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar di Senayan, Jakarta bulan Januari lalu.

Grafik Fakta Kronis Judi Online (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Namun, apakah penurunan ini benar-benar signifikan, atau pemerintah hanya berhasil menutup sebagian kecil dari ekosistem besar judi online yang terus berkembang? 

Rapor Pemberantasan Judi Online

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar telah masuk ke inti permasalahan atau masih berkutat di permukaan dalam memberantas judi online. Hal ini mengacu atas klaim bahwa transaksi judi online mengalami penurunan signifikan hingga mencapai Rp4 triliun pada kuartal III 2024. 

Menurutnya, kejahatan online harus memiliki Key Performance Indicator (KPI) yang jelas di mana salah satu indikator keberhasilan pemberantasan untuk judi online adalah mengungkap dalang di balik kejahatan tersebut. 

Jika Komdigi hanya menindak operator situs judi sementara dalang dari judi online ini masih bebas beroperasi, maka upaya pemberantasan seperti jauh panggang dari api.

Dimana Komdigi melaporkan pada awal tahun 2025 (medio 1-6 Januari) telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judol. Sepanjang tahun 2017 hingga 21 Januari 2025, Komdigi klaim telah menangani 5.707.952 konten judi online di ranah digital secara keseluruhan.

OJK Minta Bank Waspada Rekening Bansos Dipakai untuk Kejahatan

Heru menyoroti, pemblokiran situs judi online memang berdampak dalam jangka pendek. Akan tetapi, tanpa strategi jangka panjang yang konsisten, masalah ini akan terus berkembang.

Judi Online. (Bloomberg)

Menurutnya, judi online adalah permainan maraton, bukan sprint, yang membutuhkan konsistensi dan koordinasi menyeluruh.

Selain itu, Heru juga menekankan salah satu kelemahan utama dalam pemberantasan judi online adalah pola penanganan yang hanya berfokus pada pemblokiran tanpa adanya tindakan lebih lanjut terhadap para pelaku yang terlibat.

Ia menyoroti influencer mempromosikan judi online. Oleh karena itu, dia meminta juga adanya tindakan tegas untuk para influencer yang mempromosikan judi online. 

“Memang kita apresiasi sudah banyak situs diblokir, sudah banyak influencer juga kemudian ditutup, akun-akunnya, tapi kita juga melihat ada model baru dari bagaimana mereka mempromosikan judi online. Yang pertama itu melalui komentar-komentar di Youtube,” kata Heru.

Untuk diketahui, deposit terkait judi online dari catatan PPATK mencapai Rp33,09 triliun pada rekening bank dan Rp 8,37 triliun e-wallet, hingga akhir 2024 lalu.

“Memang penggunaan e-wallet ini cukup berbahaya karena e-wallet itu hampir tidak dijalankan oleh costumer-nya sehingga bisa digunakan untuk pembayaran transaksi judi online,” saran Heru.

“Jadi memang aturannya mesti dibenahi, harus tetap ada nomor costumer, PIC [costumer] tetap dijalankan agar kita tahu nomor ini siapa pemiliknya. Termasuk bagaimana membenahi system registrasi kartu ponsel kita atau prabayar kita. Jadi orang nggak bisa menghindar, namanya siapa kemudian dicocokkan dengan akun pemiliknya itu siapa.”

Kalau hanya mengandalkan blokir saja sampai tahun kuda kayu juga tidak akan selesai masalah judi online.

Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanujaya

Tak kalah penting perlu adanya peningkatan sistem pengawasan terhadap sistem pembayaran digital. Kemudian memberikan edukasi tentang bahaya judi online di masyarakat.

Heru berpendapat bahwa pemerintah belum memiliki strategi komunikasi yang kuat untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif judi online. Oleh sebab itu, ia mengusulkan untuk mengintegrasikan edukasi tentang judi online dalam program makan siang gratis di sekolah-sekolah. 

“Kita nggak pernah ngeliat di media-media elektronik tentang bahaya judi online, diskusi-diskusi juga di media sosial juga nggak seperti itu, jadi hanya sepintas saja,” ujar Heru.

“Sebenarnya kan juga bisa ketika program makan siang gratis ini, sebelum makan siang dia [publik baik orang tua atau siswa] diberi edukasi, sosialisasi tentang judi online, kemudian yang juga terkait dengan bagaimana cara membedakan game online dan judi online.”

Blokir Bukan Solusi dari Akar Masalah Judi Online 

Senada dengan Heru, Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menegaskan bahwa pemblokiran semata situs tidak akan mampu mengatasi judi online sepenuhnya. 

Bagi Alfons, sekalipun Komdigi meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang dirancang untuk mengawasi konten negatif dan ilegal di internet Indonesia, masih diperlukan koordinasi antara penegak hukum (APH) dan instansi keuangan terkait.

Sekadar catatan, kategori pelanggaran yang akan diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

“SAMAN itu hanya merupakan sepotong kecil tindakan untuk membatasi konten negatif, tetapi pemblokiran sudah terbukti tidak efektif menekan penyebaran judi online,” terang dia.

Tren taruhan atau judi berbalut tebak skor pertandingan olahraga. (Bloomberg)

APH dan lembaga negara bidang keuangan “harus ada koordinasi.”

“Kalau hanya mengandalkan blokir saja sampai tahun kuda kayu juga tidak akan selesai masalah judol.” Hal yang sebelumnya juga dikritik anggota DPR bahwa pemerintah melalui Komdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lemah dalam upaya pengawasan ataupun penindakan.

Ia memberikan skor terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online 7-8 dari 10 untuk kategori usaha. Namun dari segi hasil skor, “mungkin masih di bawah 5 dengan skala ukuran 10,” terangnya. 

Judi Online: Budaya atau Adiksi?

Merebaknya kasus perjudian bisa dikatakan adalah fenomena yang sudah mengakar, dalam konteks bagaimana masyarakat terbiasa mengambil risiko, kata Antropolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Paschalis Maria Laksono.

Dalam berbagai peradaban, perjudian sering kali dikaitkan dengan ritual, ajang sosial, hingga mekanisme bertahan hidup. Kebiasaan ini melibatkan adrenalin, pikiran, dan fisik manusia dalam mengambil risiko. 

Namun, apakah perjudian adalah bagian dari budaya, atau lebih condong kepada bentuk kecanduan yang tak terkendali? Paschalis menekankan bahwa judi online lebih menyerupai adiksi dibanding budaya. 

“Budaya itu mengontrol kecenderungan untuk adiksi, keluar dari adiksi. Adiksi itu perbuatan yang tidak terkontrol oleh, bahkan mungkin tidak bisa dibahasakan, tidak bisa dikatakan, hanya terasa getaran nikmatnya saja mungkin ya. Jadi judi itu melibatkan getaran begitu sampai ke urusan fisik,” terang Paschalis kepada Bloomberg Technoz awal Februari 2025.

Paschalis menyoroti bahwa perkembangan judi online sangat erat kaitannya dengan kemajuan teknologi. Bagaimana peradaban manusia modern kini saling terkait dengan “produk teknologi, produk pengetahuan, kan semua produk budaya yang merangsang orang bisa keluar dari kontrol kebudayaannya.”

Kontrol atas perilaku sayangnya membuat pengguna judi online menjadi asosial. “Sudah kegilaan, sudah di luar nalar,” terang dia.

Klaim Pemberantasan Judi Online

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengklaim selama 100 hari kinerja kepemimpinannya, ia terus berkomitmen tegas untuk memberantas segala praktik judol hingga akarnya.

Tujuan kerja perlindungan dari bahaya judi online karena dampaknya bisa ancaman tatanan sosial dan ekonomi. Kemenkomdigi, lanjut Meutya, telah menurunkan 882.352 konten terkait judi online dari berbagai platform digital.

Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial lainnya.  

Selain itu, Kemenkomdigi juga membuka jalur pelaporan bagi masyarakat melalui platform seperti https://aduankonten.id/ dan layanan WhatsApp "Stop Judi Online" di nomor 0811-922-4545. 

Dalam 100 hari terakhir, Meutya menyebut bahwa Kemenkomdigi telah memblokir sebanyak 1.037.558 konten negatif. Melibatkan 745 Internet Service Provider (ISP) dalam program pemblokirannya, konten-konten tersebut beredar di 945.431 situs web dan 92.127 media sosial.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh di ruang digital yang bersih, aman, dan penuh manfaat,” ujar Meutya dikutip Senin. 

Meutya Hafid dalam rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (4/2/2025), mengakui bahwa pendekatan blokir belum cukup dalam membersihkan dunia digital dari kejahatan judi online.

“Pendekatan teknologi saja tidak cukup untuk men-take down, namun juga [melibatkan] PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik dalam kewajiban berperan aktif menjadi pengawas dan pendukung pakta integritas anti-judi online],” jelas dia.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alex Sabar sebelumnya juga memaparkan bahwa medsos X (dulu bernama Twitter) menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judol. Jumlahnya tercatat 1.429.063 selama periode 2016–21 Januari 2025.

Meski demikian, Sabar menjelaskan bahwa Komdigi telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online. Komdigi juga memiliki tim khusus untuk pengendalian konten yang bekerja 7 hari 24 jam dalam seminggu.

Tim pengendalian bertugas melakukan patroli siber konten internet ilegal, pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cek rekening hinggs aduan hoaks.

Komdigi mengimbau judi online menghasilkan efek buruk, diantaranya; kecanduan, kerugian finansial, dampak psikologi, bahaya keamanan data pribadi dan risiko lain.

(wep)

No more pages