Pemerintah Cabut PBPH 18 Perusahaan pada 500 Ribu Hektar Hutan
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 February 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan di Indonesia, dengan total luas lahan 526.144 hektar.
Menteri Kehutanan Raja Juli menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena pemerintah menilai para perusahaan tersebut gagal mengelola secara maksimal pada lahan yang diberikan.
“Presiden [Prabowo Subianto] memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan. Tadi [diperintahkan untuk dimanfaatkan] untuk mensejahaterakan masyarakat,” kata Raja Juli kepada awak media, di Istana Negara, Senin (3/2/2025).
Menurut dia, PBPH pada 18 perusahaan tersebut sangat beragam. Berdasarkan catatan Kemenhut, perusahaan tersebut sudah mengantongi izin pada 1997-2010 atau nyaris 15-30 tahun. Selama periode tersebut, para perusahaan gagal menjadikan lahan hutan menjadi produktif.
Selain itu, kata dia, Kementerian Kehutanan pun memiliki beberapa kriteria khusus yang berujung pada keputusan mencabut izin 18 perusahaan pengelola lahan hutan tersebut.