Logo Bloomberg Technoz

Bahkan terdapat risiko moral hazard dari berbagai pihak, termasuk pengemudi dan penyedia asuransi, juga dapat mengganggu fungsi pasar asuransi yang sehat.

Celios memproyeksikan dampak jangka panjang kebijakan wajib asuransi TPL hingga tahun 2045 diprediksi berkurang sebesar Rp68,3 triliun. Produk domestik bruto (PDB) akan turun hingga Rp21 triliun, pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp20,7 triliun, dan penyerapan tenaga kerja berkurang hingga 3,4 juta orang. 

Pendapatan daerah dari sektor penyediaan makan dan minum juga akan terkena imbas, dengan penurunan sebesar Rp354 miliar. 

Meskipun bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan dan korban kecelakaan, kebijakan wajib asuransi TPL berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. 

Celios menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira, merekomendasi lima hal untuk meminimalisir dampak negatif dari kebijakan wajib asuransi TPL. 

Pertama, asuransi TPL sebaiknya bersifat opsional, bukan wajib, untuk mengurangi beban finansial masyarakat. Kedua, pemerintah dapat memberikan subsidi atau bantuan premi bagi penerima manfaat JKN-KIS, PKH, dan BPNT. 

Ketiga, perlu dibentuk sistem pengawasan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan OJK untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pengelolaan asuransi TPL. 

Keempat, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengoptimalkan skema SWDKLLJ sebagai alternatif perlindungan tunggal, tanpa perlu mewajibkan asuransi TPL. 

Kelima, pemerintah disarankan melakukan penilaian kemampuan finansial masyarakat sebelum menerapkan kebijakan ini, guna memastikan bahwa asuransi TPL tidak menambah beban yang sudah ada.
 
Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan TPL untuk semua kendaraan bermotor mulai awal 2025. 

Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Kewajiban mengikuti asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Semua pihak masih menunggu peraturan pemerintah untuk menerapkan program wajib asuransi tersebut.

(ain)

No more pages