"Yang kita khawatirkan, B40 itu tidak ada insentif. Kalau dulu ada insentif, sehingga pasti dipakai uji laboratorium," ungkap Eniya. Jika tidak ada insentif, Kementerian ESDM khawatir kualitas B40 tidak terjaga.
Saat ini pemerintah tengah melakukan masa transisi dari B35 yang telah berlaku sejak 1 Februari 2023 menjadi B40. Masa transisi merupakan periode untuk menghabiskan kapasitas B35 yang masih beredar di pasaran sebelum akhirnya menggunakan B40.
Penerapan B40 sejatinya telah terlaksana mulai 1 Januari 2025, tetapi baru akan sepenuhnya berlaku pada Februari 2025 karena masa transisi tersebut.
Kementerian ESDM melaporkan bahwa implementasi B35 RI telah menghemat devisa sebesar US$ 7,78 miliar atau setara dengan Rp122,98 triliun. Di sisi lain, penurunan emisi pada B35 sebesar 34,56 juta ton CO2 sementara pada B40 meningkat menjadi 41,46 juta ton CO2.
(mfd)






























