Cara Cek LHKPN untuk Cek Harta Menteri Kabinet Prabowo
Referensi
24 January 2025 14:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 123 dari 124 pejabat dalam Kabinet Merah Putih, termasuk menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Informasi ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Januari 2025. Namun, satu pejabat, yakni Staf Khusus Wakil Presiden Tina Talisa, belum menyelesaikan pelaporannya. Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporannya adalah 6 Maret 2025.
LHKPN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Setiap penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif wajib melaporkan kekayaannya.
Kewajiban ini juga berlaku bagi pejabat publik lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Cara Melihat Harta Menteri dari LHKPN Secara Online

Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi LHKPN melalui langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi Situs Resmi: Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu “e-Announcement”.
-
Masukkan Data: Isi nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara yang ingin dicari.
-
Lihat Informasi: Setelah data ditemukan, Anda dapat melihat total harta kekayaan, tanggal laporan, dan rincian lainnya.
-
Unduh Laporan: Klik tombol hijau untuk mengunduh rincian harta dalam format PDF.
-
Bandingkan Data: Klik tombol biru untuk membandingkan harta dari tahun sebelumnya.
-
Lapor Ketidaksesuaian: Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat melapor melalui tombol merah dengan menyertakan bukti pendukung.