Logo Bloomberg Technoz

Daftar Belanja Kementerian/Lembaga yang Dipangkas

Dari sisi K/L, Prabowo mengatakan, rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaaan peralatan dan mesin.

Namun, identifikasi rencana efisiensi yang dilakukan menteri/pimpinan lembaga tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Efisiensi yang dilakukan menteri/pimpinan lembaga diprioritaskan selain dari: pertama, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah. Kedua, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.

Ketiga, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2025. Keempat, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Dengan demikian, Prabowo meminta kepada menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan indentifikasi rencana efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu, Prabowo meminta kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Selain itu, menteri/pimpinan lembaga juga diminta untuk menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Sri Mulyani paling lambat 14 Februari.

Daftar Belanja Pemerintah Daerah yang Diminta Dipangkas

Dari sisi pemerintah daerah, Prabowo meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

  4.   Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

  5.   Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

  6.   Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L.

  7.   Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah

(lav)

No more pages