Secepat Kilat, DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Usulan Legislatif
Mis Fransiska Dewi
23 January 2025 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Dalam revisi UU Minerba yang baru, perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nantinya akan memiliki hak untuk mendapat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara.
Seluruh fraksi sepakat untuk tidak menyampaikan pendapatnya secara langsung dalam rapat paripurna.
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, pengambilan keputusan mengenai RUU Minerba dimulai pukul 10.29 dan selesai pengambilan keputusan oleh DPR pada pukul 10.34. Artinya, DPR hanya butuh waktu 5 menit untuk mengesahkan RUU Minerba menjadi usulan DPR.
Sejatinya, dalam rapat-rapat paripurna DPR lainnya, Ketua Badan Legislasi DPR maupun sejumlah fraksi partai menyampaikan pandangannya terhadap RUU tersebut dalam rapat. Hal ini karena anggota Baleg DPR telah membahas RUU tersebut dalam rapat di tingkat Baleg.