RUU Pemilu jadi Inisiatif DPR, Ada Hapus Presidential Threshold
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 January 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut rancangan revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) akan menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah akan mengambil peran sebagai rekan pembentukan undang-undang dengan memberikan pandangan dan usulan.
Hal ini disampaikan untuk membantah RUU Pemilu tak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Bahkan, pemerintah dan DPR sudah mematok target untuk segera memulai pembahasan terhadap draf beleid baru tersebut.
“Itu yang usulin DPR, tapi paling tidak pemerintah punya pandangan terhadap isu-isu strategis itu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada awak media di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).
Salah satu materi revisi, menurut dia, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu; atau presidential threshold. Akan tetapi, dia mengklaim belum mengetahui bagaimana rumusan implementasi putusan MK tersebut dalam RUU Pemilu.
Meski demikian, kata Bima, Kemendagri akan memulai inisiatif dengan membahas sejumlah isu strategis RUU Pemilu dengan sejumlah pakar politik dan organisasi masyarakat. Dia menilai, hasil diskusi tersebut akan menjadi bekal pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.