Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah juga ingin para kepala daerah terpilih segera mengambil tampuk pimpinan untuk menjalankan anggaran daerah yang sudah diketok Desember 2024. Hal ini juga berkaitan dengan pemenuhan janji politik yang disampaikan pada masa kampanye untuk pembangunan lima tahun ke depan.

Tito juga menilai, keberadaan dan masa jabatan yang panjang para penjabat atau Pj kepala daerah berpotensi menimbulkan moral hazard. Termasuk terjadinya sejumlah keputusan strategis pada masa transisi ke pejabat definitif.

"Tanggal 6 Februari [2025] yang tidak ada sengketa [di MK]; gubernur, bupati, dan wali kota semua dilantik di satu hari yang sama oleh presiden," ujar Tito.

Kecuali, kata dia, Provinsi Aceh dan kota dan kabupaten di dalamnya yang sesuai undang-undang akan dilantik menteri dalam negeri di ibu kota provinsi, Banda Aceh. Demikian pula dengan Gubernur DI Yogyakarta yang tidak perlu pelantikan.

Pelantikan tahap kedua diprediksi akan berlangsung pada 15 Maret 2025 atau sekitar 1,5 bulan kemudian. Pelantikan akan dilakukan pada kepala daerah yang sengketa pilkadanya sudah diputus MK. Paling cepat, kata dia, MK akan membacakan putusan dissmisal atau menggugurkan gugatan yang tak memenuhi sejumlah syarat; pada 13-15 Februari 2025.

"Kalau jumlahnya masif, kita akan lakukan pelantikan serentak. Nanti diaturnya di dalam Perpres. Nanti Perpres 80 tahun 2024 itu akan direvisi saya kira," ujar Tito.

Sedangkan, satu tahap pelantikan lainnya akan dilaksanakan pada Pilkada yang oleh MK diputusan menjalani pemungutan suara ulang. Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum bisa memastikan waktu pelantikan para kepala daerah yang kontestasi politiknya diulang. 

Tito mengatakan, pemerintah belum mengetahui daerah mana saja yang akan melakukan pilkada ulang. Selain itu, belum ada kepastian kapan KPU akan menjalankan pencoblosan ulang pada wilayah tersebut.

"[Opsi] yang ketiga adalah yang nanti berturut-turut ketika kasusnya, sidangnya, pengumuman suara ulang atau pilkada ulang itu inkrah, selesai," kata Tito.

(azr/frg)

No more pages