Logo Bloomberg Technoz

Rugikan Negara Rp41,6 M, KPK Tahan Komisaris PT Rimbo Peraduan

Sultan Ibnu Affan
10 May 2023 19:55

KPK tahan Suryadi Halim alias Tando kasus proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis. (Sultan Ibnu/Bloomberg Technoz)
KPK tahan Suryadi Halim alias Tando kasus proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis. (Sultan Ibnu/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando. Dia adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Tahun Anggaran (TA) 2013-2015. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp41,6 miliar.

"penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama di Rutan KPK pada gedung ACLC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Romli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/5/2023).

Kasus ini berawal saat Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan anggaran Rp203,9 miliar pada proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar timur duri Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat itu, Suryadi sebagai komisaris ingin mendapatkan proyek dengan mulai berkomunikasi dengan Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh.

Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas PU yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK, Muhammad Natsir dan Ketua Kelompok Kerja, Syarifuddin untuk memenangkan PT Rimbo dalam proses lelang.

Selama proses tender, Suryadi pun diduga memberikan uang senilai Rp175 juta kepada Natsir dan Syarifuddin untuk memperlancar proses lelang proyek.