Proses pembuatan KTP kini semakin mudah berkat penyederhanaan persyaratan oleh Ditjen Dukcapil. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil. Berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi:
-
Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
-
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Cara Membuat KTP di Luar Domisili

Setelah melengkapi persyaratan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat KTP:
-
Datang ke kantor Dukcapil terdekat sesuai dengan jam kerja.
-
Mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir pendaftaran untuk pengajuan dokumen kependudukan.
-
Menyerahkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil.
-
Tunggu proses verifikasi dan pencetakan KTP oleh petugas.
Proses ini umumnya tidak memakan waktu lama, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar.
Aturan Baru dalam Pembuatan KTP Mulai 2025
Mulai tahun 2025, proses pembuatan KTP akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan oleh Dukcapil melalui Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tertanggal 14 Oktober 2024. Berikut adalah beberapa perubahan penting:
-
Persetujuan Foto Wajah Operator perekaman KTP wajib menunjukkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, seperti sidik jari dan iris mata.
-
Fasilitas Tambahan di Kantor Dukcapil Setiap kantor Dukcapil kabupaten/kota diwajibkan menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepuasan lebih bagi masyarakat yang hendak membuat KTP.
Manfaat Kemudahan dalam Pembuatan KTP

Kemudahan layanan pembuatan KTP di luar domisili memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain:
-
Efisiensi Waktu dan Biaya: Tidak perlu kembali ke daerah asal hanya untuk mengurus KTP.
-
Aksesibilitas Lebih Baik: Layanan tersedia di seluruh kantor Dukcapil di Indonesia.
-
Kemudahan Administrasi: Mempermudah masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan dalam waktu singkat.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi terbebani dalam mengurus dokumen kependudukan yang sangat penting ini.
Pembuatan KTP di luar domisili kini semakin mudah dan praktis, berkat inovasi layanan dari Ditjen Dukcapil. Anda hanya perlu memastikan bahwa data pada KTP tidak mengalami perubahan untuk memanfaatkan layanan ini. Selain itu, aturan baru yang akan berlaku mulai 2025 juga dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan masyarakat. Jadi, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pembuatan KTP berjalan lancar.
(seo)