"Itu lebih banyak ngajinya, daripada di luar Ramadan. Kalau di luar Ramadan ngaji sehari tiga kali, batas subuh, waktu dhuha kemudian abis magrib dan abis isya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan penetapan libur sekolah selama bulan Ramadan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut dari pihaknya.
"Kami belum melakukan pembahasan mengenai libur Ramadan, yang saya kira di Kementerian Agama juga masih berupa wacana dan belum menjadi keputusan," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (01/01/2025).
Ia menambahkan, keputusan mengenai kebijakan ini kemungkinan berada di tingkat yang lebih tinggi.
"Saya kira levelnya ada di atas kami, apakah di tingkat Menko atau mungkin langsung di tingkat Pak Presiden, kami belum tahu," jelasnya.
(dec/spt)