Logo Bloomberg Technoz

Ini Hal-hal yang Berubah Saat RI Cabut Status Darurat Covid-19

Sultan Ibnu Affan
09 May 2023 15:50

Tenaga kesehatan melihat sampel tes Covid-19 di layanan tes Covid-19 di Jakarta, Senin (8/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tenaga kesehatan melihat sampel tes Covid-19 di layanan tes Covid-19 di Jakarta, Senin (8/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan pencabutan darurat Covid-19 usai WHO mencabut status darurat Covid-19 dunia beberapa hari lalu. Diketahui di Indonesia, darurat Covid-19 diatur dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetaptan Kedaruratan dan Keppres Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid sebagai Bencana Nasional. Oleh karena itu apabila nanti pemerintah mencabut situasi darurat Covid-19 maka akan didahului dengan penerbitan peraturan baru pencabutan.

"Jadi pertama yaitu akan dikeluarkan peraturan lagi untuk pencabutan, itu satu," kata Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Begitu nanti dicabut tentu saja pembiayaan nanti tidak lagi ditanggung keseluruhan oleh pusat akan masuk ke dalam mekanisme pembayaran seperti saat ini

Jubir Kemenkes Mohammad Syahril

Setelah itu akan menyusul sejumlah regulasi misalnya tidak lagi ada antara lain syarat vaksinasi dalam perjalanan dan transportasi umum. Selain itu tak ada lagi syarat tes covid-19 seperti antigen dan swab PCR. Aturan-aturan itu akan dicabut semuanya.

Juru bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH. (Dok. Kemenkes)

Namun demikian kata dia akan ada satu aturan vaksin rutin terkait hal ini hanya akan diatur regulasinya nanti.

Yang juga akan berubah yaitu soal mekanisme pengobatan Covid-19.