Logo Bloomberg Technoz

Pencabutan Darurat Covid-19 di RI Tunggu Pengumuman Presiden

Sultan Ibnu Affan
09 May 2023 15:00

Tenaga kesehatan membawa sampel tes Covid-19 di layanan tes Covid-19 di Jakarta, Senin (8/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tenaga kesehatan membawa sampel tes Covid-19 di layanan tes Covid-19 di Jakarta, Senin (8/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan pencabutan status darurat Covid-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) tak berarti bahwa pandemi sudah selesai. Syahril mengatakan bahwa Covid-19 sudah terkendali tapi masih bisa menjadi ancaman.

"Pertanyaannya kapan dinyatakan selesai? untuk itu kami sampaikan tidak ada batasan yang jelas terkait pandemi ini, WHO juga tidak bisa menjawab kapan selesainya. Yang paling penting saat ini kita sudah berhasil melewati masa terberat pandemi," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers yang diadakan secara online pada Selasa (9/5/2023).

Indonesia kata dia jelas akan menyesuaikan regulasi dan imbauan usai WHO mencabut darurat Covid-19. Pemerintah telah menyiapkan langkah sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respons Covid-19 untuk 2023-2025. Hal ini perlu dilakukan agar memastikan bisa berdampingan dengan Covid-19 dan mengantisipasi penyakit ini.

"Jadi pencabutan status kedaruratan oleh WHO itu bukan pencabutan Covid ya, disasari oleh data global yang menunjukkan adanya penururan kasus kematian, kasus yang masuk dirumah sakit, kemudian di ICU. Lalu varian yang muncul itu tidak berpengaruh terhadap keparahan dan semakin tingginya tingkat kekebalan," lanjut dia.

Indikasi atas 4 hal itu yang membuat WHO mencabut kedaruratan Covid-19 di dunia. Kemudian direkomendasikan upaya transisi yakni dari fase darurat ke fase tidak darurat.