Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan layanan streaming yang dikonsumsi masyarakat seperti layanan Netflix, Spotify, hingga paket data dari operator seluler tetap berlaku tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada tahun2025.
Dengan demikian, layanan streaming tersebut tidak masuk dalam kelompok objek yang dikenakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan hal itu karena tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang-barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) saja, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah.
Artinya, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%.
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyebut layanan streaming seperti Netflix hingga Spotify tetap berlaku tarif PPN yang saat ini, yakni PPN 11%.
"Ya, tetap sama [Tarif PPN 11%]. Intinya yang 12% hanya [mewah-mewah]," kata Deni saat dikonfirmasi.
Netflix
Mengutip dari situs resmi Netflix, layanan streaming tersebut memiliki beberapa pilihan paket berlangganan yakni Paket Ponsel, Paket Dasar, Paket Standar, dan Paket Premium.
Dengan diterapkannya PPN 11%, maka masing-masing harga paket layanan Netflix sebagai berikut:
- Paket Ponsel : Rp54.000/bulan
- Paket Dasar : Rp65.000/bulan
- Paket Standar : Rp120.000/bulan
- Paket Premium : Rp186.000/bulan
Spotify
Mengutip dari laman spotify, mereka sendiri menerapkan sistem layanan berlangganan secara mingguan maupun bulanan dengan pilihan yang cukup beragam.
- Paket Mini : Rp 10.700 selama 1 minggu
- Paket Individual : Rp54.990 untuk berlangganan 2 bulan (selanjutnya Rp54.990/bulan)
- Paket Family : Rp86.900/2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan)
- Paket Duo : Rp71.490/2 bulan, lalu Rp71.490/bulan
- Paket Pelajar: Family Rp27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan)
Presiden Prabowo Subianto Selasa sore menggelar konferensi pers guna menagaskan kebijakan pajak (PPN) 12% merupakan amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR.
Meski begitu aturan ini hanya berlaku untuk barang mewah. "Tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0% masih berlaku," pungkas Prabowo.
(wep)