Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) masih meragukan insentif pemerintah di sektor properti bisa mengatrol angka penjualan rumah.
Wakil Ketua Umum REI, Bambang Ekawijaya mengatakan PPN ditanggung pemerintah untuk properti di bawah Rp5 miliar, bersyarat.
"Ada syarat yang memberatkan pengembang yaitu peruntukannya hanya untuk properti yang ready unit. Faktanyanya pengembang lebih banyak menjual sistem indent karena keterbatasan permodalan," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
REI mendorong kebijakan insentif PPNDTP juga menjangkau kelas menengah, meskipun nilainya tidak sebesar insentif untuk unit yang ready.
"Misal 50% dari PPNDTP ready unit, dan tentu dengan syarat dan ketentuan yang ketat untuk pengembang. (Syarat) Harus punya reputasi yang baik untuk proyek-proyek yang lalu, terdaftar di asosiasi dan punya catatan yang baik dengan perbankan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan paparan Kementerian Keuangan disebutkan, PPN DTP untuk sektor properti diberikan sebesar 100% untuk periode Januari-Juni 2025. Selanjutnya, untuk periode Juli-Desember 2025, insentif PPN hanya diberikan diskon 50%.
"Insentif PPN DTP diberikan bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025," demikian tercantum dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, kebijakan yang sama berlaku sampai pertengahan 2024. Kemudian, berlanjut dengan kebijakan PPN DTP sektor properti 50% mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Dalam perkembangannya, kebijakan akhirnya diubah menjadi PPN DTP 100% sampai akhir 2024.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2024. Dengan terbitnya PMK ini, konsumen memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 September hingga 31 Desember 2024.
(ain)