“Kita akan ungkap semuanya fakta-fakta ini bagaimana keputusannya, siapa yang ambil keputusan, perencanaan CSR ini, siapa-siapa yg menerima, itu yang kita dalami,” kata Rudi.
Saat ini, menurut dia, lembaga antirasuah tersebut lebih dulu menetapkan dua orang tersangka. Keduanya berperan sebagai penerima dana CSR dari BI dan OJK. “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK memang menemukan mayoritas dana CSR yang disalurkan dua lembaga negara tersebut sesuai dengan peruntukkan. Dana-dana tersebut digunakan sebagai pembiayaan kegiatan atau pengembangan masyarakat.
“Yang jadi masalah itu yang 50-nya [50%] tidak digunakan [untuk masyarakat] tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah," kata Asep.
"Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah [untuk masyarakat]. Yang bangun jalan itu tidak menjadi masalah.”
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso pun hanya mengkonfirmasi kegiatan penggeledahan yang terjadi di lembaga tersebut. Dia tak menyampaikan detil lokasi penggeledahan dan daftar barang yang disita penyidik KPK.
Menurut dia, BI pun menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. BI juga mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersifat kooperatif kepada KPK.
(azr/frg)































