Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan mayoritas dana CSR yang disalurkan dua lembaga negara tersebut memang sesuai dengan peruntukkan. Dana-dana tersebut digunakan sebagai pembiayaan kegiatan atau pengembangan masyarakat.
“Yang jadi masalah itu yang 50-nya [50%] tidak digunakan [untuk masyarakat] tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah," kata Asep.
"Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah [untuk masyarakat]. Yang bangun jalan itu tidak menjadi masalah.”
Dalam kasus ini, dia pun mengklaim KPK sudah melakukan penyelidikan hingga gelar perkara atau ekspos. Meski demikian, lembaga antirasuah ini masih merahasiakan status kasus tersebut apakah akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka; atau dihentikan.
"KPK sedang mengusut perkara ini. Ditunggu saja," ujar Asep.
(azr/frg)































