Logo Bloomberg Technoz

OJK Blak-blakan Dampak PPN Naik 12% ke Sektor Perbankan 

Dovana Hasiana
13 December 2024 19:30

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025, yang diterapkan selektif hanya pada barang mewah, tidak serta-merta memberikan dampak negatif terhadap sektor perbankan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menggarisbawahi kredit perbankan masih terus tumbuh dua digit meski pemerintah sebelumnya telah menaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada April 2022. 

"Dalam rentang waktu yang bersamaan kredit perbankan pada Desember 2023 itu masih dapat tumbuh secara tahunan atau year on year [yoy] 10,38% dengan kualitas kredit yang terjaga yang tercermin melalui tingkat non-performing loan [NPL] 2,19%," ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, Jumat (13/12/2024).

Selanjutnya, pada posisi Oktober 2024, kredit juga mampu tumbuh menjadi 10,92% dan NPL berada pada level 2,20%. 

Padahal, kalangan ekonom memproyeksikan permintaan kredit perbankan bakal turun seiring dengan rencana pemerintah untuk tetap melaksanakan kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.