Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memastikan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui usulan mengenai skema penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dari sebelumnya satu tarif, salah satunya dengan mengenakan kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. 

Dengan demikian, DPR melakukan pertemuan dengan 3 Wakil Menteri Keuangan di Kabinet Merah Putih a.l. Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara dan Anggito Abimanyu di Gedung Nusantara III pada hari ini, Jumat (6/12/2024).

"Iya [setuju], justru kemarin dari hasil pembicaraan itu, ya kami merilis di media di Istana Kepresidenan setelah berbicara dengan Presiden [Prabowo], fix," ujar Dasco saat ditemui di Gedung Nusantara III, Jumat (6/12/2024).

Menurut Dasco, pertemuan hari ini dengan wakil menteri keuangan untuk menindaklanjuti kesepakatan dengan Prabowo ihwal tarif PPN multitarif pada pertemuan kemarin, Kamis (5/11/2024). 

Selain itu, pertemuan hari ini juga untuk berkoordinasi agar penerapan tarif PPN multitarif ini bisa berjalan dengan baik dan juga berdiskusi ihwal strategi yang harus dilakukan untuk menutupi kekurangan dari target penerimaan negara yang seharusnya didapatkan bila PPN menjadi 12% tetap diterapkan dengan skema satu tarif. 

Adapun, Dasco mengatakan terdapat tiga skema usulan yang disampaikan DPR untuk penerapan PPN multitarif. 

Pertama, kata Dasco, penerapan tarif PPN 12% untuk barang mewah. Menurutnya, komoditas yang dikenakan tarif PPN 12% ini adalah yang selama ini masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Namun, Dasco membuka peluang bahwa komoditas yang dianggap barang mewah akan diperluas. 

"Jadi tadi diskusinya [untuk PPN 12%] yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian [komoditas] tetap 11%," ujarnya. 

Kedua, penerapan tarif PPN 11%. Dasco mengatakan komoditas yang dikenakan tarif ini merupakan barang yang bukan barang mewah dan tidak masuk dalam pengecualian pengenaan tarif PPN. 

Ketiga, komponen yang dikecualikan dari PPN. Menurut Dasco, komoditas yang dikecualikan adalah bahan makanan, usaha mikro, kecil dan menengah, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, air bersih serta listrik di bawah 6.600 VA. 

"Kami sudah koordinasikan antara DPR, Presiden [Prabowo Subianto], dan pemerintah. Mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah," ujarnya. 

Berlaku 1 Januari 2025

Dalam kaitan itu, Dasco tidak mengetahui dengan pasti kapan pemerintah akan mengumumkan keputusan PPN multitarif ini, tetapi memastikan tetap berlaku 1 Januari 2025. 

"Saya belum tahu kapan diumumkannya, tetapi berlakunya pasti 1 Januari 2025. Itu kebijakan pemerintah mengenai waktunya diumumkan," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan keputusan tarif PPN, yang diusulkan untuk berubah dari skema tarif tunggal menjadi multitarif, bakal diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan depan. 

Hal ini disampaikan Airlangga menanggapi pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun yang  mengklaim pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% secara selektif, yakni hanya terhadap komoditas tertentu. Pernyataan disampaikan dalam Konferensi Pers di Istana Negara usai bertemu Prabowo.

Airlangga mengaku tidak menghadiri rapat antara Prabowo dengan para Anggota DPR di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2024), yang membahas usulan penerapan PPN secara selektif dan tidak satu tarif. 

"Kita tunggu minggu depan, minggu depan akan diputus Pak Presiden [Prabowo]. PPN kan saya tidak ikut, dengan DPR saya tidak ikut," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Kamis (5/12/2024). 

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

(dov/spt)

No more pages