Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar menilai kegiatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengikuti kampanye terbuka pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan calon Gubernur Jawa Tengah merupakan tindakan yang tak pantas dari sisi etika.
Dosen dan Analis Komunikasi Politik Universitas Paramadina Abdul Rahman Ma’mun menjelaskan, meskipun Jokowi bukan sebagai pejabat negara sehingga memiliki keleluasaan untuk berkampanye, namun tindakan tersebut dinilai tidak pantas untuk dilakukan.
“Kalau itu kemudian menjadi pertanyaan publik, berarti ada sesuatu yang barangkali sebelumnya dianggap kurang memenuhi kepantasan, atau dari sisi etik gitu ya. Pada masa Pak Jokowi masih menjadi presiden, beliau kan secara eksplisit menyatakan cawe-cawe ya, itu istilah beliau sendiri,” kata Aman kepada Bloomberg Technoz, Minggu (17/11/2024).
Menurut dia, kemungkinan besar Jokowi melakukan tersebut sebab masih memiliki pengaruh yang besar terhadap pengikutnya mengingat jabatannya sebagai Presiden berakhir dalam waktu yang belum begitu lama.
Lebih lanjut, Aman menyatakan ketidakpantasan Jokowi ikut berkampanye muncul akibat dampak yang dilakukan dari ‘cawe-cawe’ Jokowi pada saat menjadi Presiden. Seperti diketahui, Jokowi sempat dengan eksplisit menyatakan dukungannya kepada kepala daerah yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan daerah saat masih menjabat.
Tindakan tersebut dinilai dapat menggoyahkan netralitas aparatur negara termasuk aparat keamanan serta Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena bisa saja tindakan Jokowi dianggap sebuah perintah agar mereka memilih salah satu calon kepala daerah yang diendorse.
“Itu karena yang pengalaman sebelumnya, Pak Jokowi sebagai presiden, dia secara eksplisit menyatakan cawe-cawe. Itu sebenarnya persoalannya muncul karena seperti itu, dan pertama tidak pantas karena melanggar etika, karena itu jelas melanggar etika sebenarnya,” ucap Aman.
Meskipun begitu, Aman menyatakan tindakan yang dilakukan Jokowi kemungkinan besar tidak melanggar aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang disusun KPU ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tapi ada sisi yang kedua yaitu sisi etik, etis atau tidak etis, pantas atau tidak pantas gitu ya. Itu pun juga ada lapisan-lapisannya. Mengapa misalnya pertanyaan ini diajukan oleh publik melalui media misalnya ya, artinya pertanyaan itu muncul karena ada sesuatu yang barangkali patut dipertanyakan,” tutur Aman.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ikuti kampanye terbuka pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan calon Gubernur Jawa Tengah.
Dilansir dari unggahan sosial media @ahmadluthfi_official, Ahmad Luthfi memamerkan keterlibatan mantan presiden tersebut yang turut mengikuti konvoi pasangan calon tersebut di Banyumas, Jawa Tengah.
“Keliling menyapa warga Banyumas bareng bapak @jokowi dan gus @tajyasinmz,” dilansir dari unggahan @ahmadluthfi_official, Sabtu (16/11/2024)
“Matur suwun Banyumas, sambutan hangat dan semangatnya,” tambahnya.
Dalam unggahannya tersebut, nampak Jokowi mengenakan kemeja berwarna putih bersama dengan pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin masing-masing mengenakan kemeja berwarna biru.
(ain)