DPR Kritik Hasil Pemungutan Suara Ulang Digugat Lagi ke MK
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 May 2025 06:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti banyaknya hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data DPR, KPU telah melakukan pencoblosan ulang di 19 Pilkada; namun 12 di antaranya menuai polemik hingga menjadi materi sengketa di pengadilan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, KPU awalnya menuntaskan PSU di 10 wilayah Pilkada Serentak 2024 pada 22 Maret dan 5 April 2025. Dari jumlah tersebut tujuh hasil pencoblosan ulang digugat ke MK yaitu Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Talaud.
“Dengan hasil dismissal lima [gugatan] daerah ditolak, masih lanjut [sengketa Pilkada] Barito Utara dan Talaud,” kata dia dikutip, Senin (05/05/2025).
"Di saat bersamaan sudah ada tujuh gugatan sengketa kembali hasil PSU tahap 3 klaster 16 dan 19 April 2025 yang didaftarkan ke MK.”
Menurut dia, PSU terakhir ternyata juga bermasalah. Dari pelaksanaan pencoblosan ulang di sembilan daerah Pilkada Serentak 2024, sebanyak lima Pilkada digugat ke MK. beberapa daerah mendapat gugatan lebih dari satu sehingga total perkara sengketa mencapai tujuh gugatan.