Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Paripurna DPR mengesahkan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi inisiatif DPR, Selasa (12/11/2024). Tak ada perubahan yang berarti dalam revisi UU tersebut, termasuk Pilkada Jakarta yang akan tetap digelar dua putaran.

Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (12/11/2024) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?' tanya Adies dalam rapat.

"Setuju," sambut para peserta paripurna.

Adapun revisi berkaitan UU DKJ di antara penambahan empat pasal pada UU DKJ. Pasal-pasal tersebut  mengatur perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.

Pasal yang direvisi juga berkaitan dengan nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang. Pemenang Pilkada akan disebut sebagai Gubernur DKJ.

Sebelumnya, Baleg memastikan revisi UU DKJ tidak mengubah ketentuan Pilkada Jakarta yang dibuat satu putaran. 

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjamin Pilkada Jakarta 2024 bakal tetap akan berlangsung dua putaran. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur. 

"Hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta," ujar Bob di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). 

Pada skema Pilkada DKI Jakarta, pemenang harus meraih 50 persen plus satu suara. Menurut Bob, RUU DKJ hanya akan fokus pada penambahan empat pasal, yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.

Semua pasal itu mengatur soal nomenklatur DKI menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, DPD, dan gubernur serta wakil gubernur. Revisi itu hanya akan menyempurnakan substansi UU tersebut yang telah disahkan pada awal 2024.

(ain)

No more pages