Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan Asep Sulaeman Sabanda alias Sultan Subang saling berseteru.

Keduanya saling melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrodwisatio mengatakan langkah hukum juga secara tegas diambil mengingat adanya pelanggaran dan kelalaian (wanprestasi) dari para nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada Mirae Asset.

“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para nasabah namun tidak ada itikad baik apapun untuk penyelesaian,” ujar Arisandhi dalam press release hari ini Jumat (11/10/2024).

Arisandhi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan Mirae Asset pada awal September kepada 45 nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya serta untuk mempertahankan hak hukum Mirae Asset yang dilindungi oleh ketentuan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam transaksi saham mematuhi aturan yang telah disepakati.

Perusahaan juga akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan proses hukum ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah hukum yang diambil Mirae Asset tersebut kemudian disusul oleh gugatan balik oleh 40 nasabah (dari total 45 nasabah yang digugat) kepada Mirae Asset pada akhir bulan yang sama dengan beberapa tuntutan dengan jumlah gugatan hingga triliunan rupiah.

Menurut Arisandhi, tuntutan yang disampaikan oleh 40 nasabah tersebut sangatlah tidaklah berdasar, terutama terkait dengan dalil atau dasar hukum gugatan yang kabur (obscure) serta dari sisi perhitungan nominal gugatan yang sama sekali tidak berhubungan.

Namun, dia tidak bersedia memberikan komentar lebih lanjut dalam menanggapi pemberitaan dan tuntutan yang disampaikan oleh para nasabah tersebut dan akan menyerahkan kepada proses hukum sedang berjalan.

Dia menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghindari inisiasi hukum apapun yang beritikad buruk, yang dirancang secara sengaja hanya untuk menciptakan gangguan-gangguan (vexatios litigation) kepada pihak lainnya.

Hal ini karena telah diatur secara khusus melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan OJK tersebut menyebutkan bahwa apabila nasabah-nasabah sebagai konsumen merasa dirugikan atau memiliki klaim kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), untuk terlebih dahulu mengajukan pengaduan-pengaduan secara resmi kepada PUJK yang bersangkutan, bukan untuk semerta-merta mengajukan gugatan hukum, apalagi gugatan hukum yang tidak berdasar.

(ibn/dhf)

No more pages