Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkap salah satu kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam draf revisi Undang-undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres). Menurut dia, dalam rancangan beleid tersebut, presiden hanya bisa menunjuk maksimal 17 nama untuk masuk dalam daftar anggota Wantimpres. 

“Sebanyak-banyaknya 17 [anggota], meski pun presiden diberikan ruang dan kewenangan untuk memilih menentukan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, sebanyak-banyaknya 17,” kata Azwar Anas di Kompleks Parlemen, Selasa (10/9/2024). 

Dia mengatakan, limitasi anggota tersebut sudah tercantum dalam penjelasan RUU Wantimpres. Dia berharap, Wantimpres bisa berdampak dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Khususnya memberikan masukan-masukan strategis bagi presiden. 

“Dan bedanya dengan [Wantimpres] kemarin juga, Dewan Pertimbangan Presiden ini menjadi pejabat negara dan lembaga negara,” tutur Azwar. 

Berdasarkan RUU Wantimpres, Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto memang memiliki kewenangan untuk memilih nama dan jumlah anggota dewan pertimbangan sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya bersama Gibran Rakabuming Raka. Akan tetapi, jumlahnya tak minim seperti saat ini yang dipatok harus berjumlah delapan orang. 

Selain nama dan jumlah, DPR dan Pemerintah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk mengganti ketua Wantimpres dalam satu periode atau lima tahun. Atau, ketua wantimpres berarti akan terus berganti atau digilir pada setiap anggotanya; sesuai keputusan presiden.

DPR dan pemerintah juga meningkatkan nomenklatur Wantimpres menjadi lembaga negara setingkat atau serupa Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM, dan lainnya. Hal ini membuat seluruh anggota wantimpres menyandang status sebagai penyelenggara atau pejabat negara.

(mfd/frg)

No more pages