Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui berencana menaikkan jumlah batasan fintech landing atau jumlah pinjaman online menjadi Rp10 miliar. Meski demikian, OJK menilai mulai banyak informasi yang keliru tentang rencana tersebut sehingga menimbulkan reaksi atau respons negatif.
Pada akun Instagram @ojkIndonesia, OJK pun menjelaskan kebijakan penambahan jumlah batasan pinjol sebenarnya penyempurnaan terhadap pengaturan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini pun sesuai amanat UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
"Ini baru merupakan rancangan peraturan OJK yang terbaru. Rancangan tersebut masih bisa dilakukan penyempurnaan, mempertimbangkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak," tulis OJK.
Penyempurnaan yang dimaksud juga termasuk penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif. "Kenaikan batas pinjaman ada syaratnya juga," kata OJK.
Kenaikan batas pinjaman ini juga memiliki syarat tersendiri:
1. Kenaikan batas pinjaman hanya untuk pendanaan produktif bukan konsumtif
2. Penyelenggara harus memenuhi kriteria tertentu: seperti memiliki risiko TWP 90 maksimal sebesar 5%.
Lebih lanjut, OJK menjelaskan pendanaan produktif ialah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa termasuk usaha yang memberikan usaha nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana.
Contohnya pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash low perusahaan. Dengan hal ini menjadi tak sembarang orang untuk bisa meminjam hal ini.
Kemudian, tujuan kenaikkan batas minimum pendanaan produktif ini untuk membantu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia serta sejalan dengan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPPBTI) 2023-2028 yang telah diluncurkan OJK.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman juga telah mengatakan regulasi tersebut nantinya akan memasukkan batas pinjaman hingga Rp10 miliar dari sebelumnya yang hanya mencapai Rp2 miliar.
Namun, dia menggarisbawahi jika pinjaman tersebut dikhususkan untuk pinjaman pendanaan produktif, bukan konsumtif. Beleid itu kini juga sedang dalam penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," ujar Agusman dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/7/2024).
(dec/frg)