Logo Bloomberg Technoz

Dito Mahendra Saksi TPPU Nurhadi Dicegah Usai Mangkir 3 Kali

Sultan Ibnu Affan
10 April 2023 14:41

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pencegahan terhadap Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ke luar negeri.

“KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD," kata Kepata Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Dito merupakan saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ia dicegah selama 6 bulan hingga Oktober 2023 mendatang.

Adapun untuk kasus TPPU, KPK sendiri juga telah memanggil Dito sebanyak 2 kali. Namun, dalam pemanggilan tersebut, Dito selalu mangkir.

Teranyar, pada Kamis (6/4/2023) KPK juga telah memanggil Dito untuk ketiga kalinya. Namun, lagi-lagi dia tidak hadir.