Logo Bloomberg Technoz

Dikritik Wakil Rakyat, Sri Mulyani Ungkap Alasan PPN Naik 12%

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 June 2024 18:30

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok. Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok. Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara. Ini terutama sesudah kenaikan belanja pemerintah yang cukup besar saat era pandemi Covid-19.

Sri Mulyani menyebut bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun mendatang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang mengatur besaran PPN menjadi 11% pada 2022 dan 12% pada 2025.

Terkait itu, ia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut merupakan hak pemerintah baru, yang merupakan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“Jadi dalam hal ini kami memahami kondisi, dan tentu nanti akan ditetapkan berdasarkan di satu sisi keinginan menjaga perekonomian kita, pertumbuhan, dan momentumnya tetap bisa dijaga,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan DPD RI, Selasa (11/6/2024).

“Di sisi lain, tentu juga ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi,” lanjutnya.